Peningkatan Literasi Pajak Masyarakat Melalui Program Edukasi Di Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari
DOI:
https://doi.org/10.65316/janur.v1i2.13Kata Kunci:
Literasi Pajak, Edukasi Pajak, Badan Pendapatan DaerahAbstrak
Rendahnya literasi pajak masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi pajak di Kota Kendari melalui edukasi yang dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan edukatif partisipatif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kegiatan dilakukan melalui presentasi dan diskusi interaktif yang melibatkan pegawai Bapenda untuk memperkuat strategi edukasi pajak dan mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pegawai Bapenda memperoleh peningkatan pemahaman mengenai strategi peningkatan literasi pajak masyarakat, serta menyadari pentingnya penggunaan media digital sebagai sarana sosialisasi pajak yang lebih efektif. Selain itu, tersusun rancangan materi edukasi pajak yang aplikatif dan rencana implementasi edukasi berbasis media digital. Evaluasi kegiatan menunjukkan respon positif dari peserta dengan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Unduhan
Referensi
Ardyansyah, M., & Utami, R. D. (2022). Peran kompetensi komunikasi petugas pajak terhadap efektivitas sosialisasi perpajakan di daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 10(1), 45–56.
Hali, A. (2020). Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari. Media Neliti.
Kusuma, D., & Wibisono, S. (2021). Pentingnya literasi pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 8(4), 255–266.
Pratama, L., & Yuliani, R. (2024). Digitalisasi edukasi pajak di era transformasi fiskal daerah. Jurnal Pajak dan Keuangan Publik, 10(1), 40–56.
Pratiwi, M. (2023). Pengaruh literasi pajak, kesadaran wajib pajak dan penggunaan aplikasi M-Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Sidoarjo. Jurnal Ilmu Pendidikan, 9(3), 221–234.
Rahmawati, I., & Nurdiana, S. (2023). Digitalisasi edukasi pajak sebagai strategi meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik, 8(2), 112–123. https://doi.org/10.31002/jakp.v8i2.3456
Setiawan, T., & Hartono, Y. (2022). Pendekatan partisipatif dalam edukasi pajak daerah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 12–22.
Susanti, D., & Rahayu, N. (2021). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di era digital. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.25077/jpkn.v3i1.2758
Torgler, B., & Schneider, F. (2020). The impact of tax morale and institutional quality on tax compliance: A cross-country analysis. Journal of Economic Behavior & Organization, 182, 50–66. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2020.11.012
Wibowo, H. (2024). Strategi digitalisasi literasi pajak daerah. Jurnal Keuangan Publik, 13(1), 44–59.
Wulandari, D., Anjani, F., & Putra, G. A. (2021). Pengaruh edukasi dan sosialisasi perpajakan berbasis teknologi terhadap kesadaran pajak generasi muda. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Terapan, 9(3), 211–222. https://doi.org/10.31219/osf.io/xk9bt
Yuliati, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Akuntansi Bisnis & Manajemen (ABM), 27(2), 115–126. https://doi.org/10.24912/abm.v27i2.879
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Husin Husin, Nitri Mirosea, Fitriaman Fitriaman, Syaiah Syaiah, Hasnidar Hasnidar, Andi Muhammad Fuad Ramadhan Basru, Si Made Ngurah Purnaman, Taufan Sufatriansa Awal, La Ode Muhammad Arfan Samrin, Dzulfikri Azis Muthalib (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
